Pemerintah Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan desa sebesar Rp1.407.061.000,00. Anggaran tersebut bersumber dari berbagai pos pendapatan, yang didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah.
Rincian pendapatan menunjukkan Dana Desa menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp270.577.000,00, diikuti Alokasi Dana Desa sebesar Rp59.967.000,00, bagi hasil pajak daerah Rp33.961.000,00, serta bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp9.956.000,00. Selain itu, desa juga menerima bantuan keuangan sebesar Rp114.060.000,00 serta pendapatan lain-lain yang sah, termasuk Pendapatan Asli Desa.
Di sisi belanja, APBDes Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1.484.873.150,43 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi ini mencerminkan fokus pemerintah desa dalam mendorong pembangunan yang merata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selisih antara pendapatan dan belanja menunjukkan defisit sebesar Rp77.812.150,43 yang ditutup melalui pembiayaan desa, sehingga struktur anggaran tetap berimbang. Hal ini menunjukkan perencanaan keuangan desa dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi.
Publikasi APBDes ini menjadi wujud transparansi Pemerintah Desa Beraban kepada masyarakat. Dengan keterbukaan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan desa sekaligus berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.